"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi PT KA maka tanggal 31 Maret 2008 para pekerja akan melakukan mogok massal. Kami minta pengertian dan mohon maaf kepada masyarakat karena terganggu pelayanan," kata Ketua SPKAJ, Pupuh Saefulloh.
Hal ini disampaikan Pupuh dalam aksi di Stasiun KA Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pupuh, penerapan outsourcing bertentangan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan penerapan sistem kontrak kerja yang tidak jelas.
"Kami juga menolak swastanisasi dan privatisasi pengelolaan KA," ujarnya. (aan/nrl)











































