"Nanti kalau sudah waktunya pasti Pak Menlu akan mengumumkan," kata Jubir Deplu, Kristiarto Legowo, di kantor Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2008).
Ketika didesak lagi siapa yang akan menduduki jabatan tersebut, Kristiarto meminta wartawan untuk bersabar. Β
"Pokoknya sesuai dengan Perpres, wakil Menlu nantinya yang akan mengangkat dan memberhentikan adalah Presiden, dengan usulan dari Pak Menlu," ujar dia.
Dia menambahkan, kriteria untuk dapat menduduki posisi tersebut haruslah PNS dengan eselon 1 plus. "Itu jabatan struktural bukan jabatan politis," pungkasnya. (ptr/nrl)











































