Upaya hukum itu membuat eksekusi Amrozi cs semakin tidak pasti. Kejagung sebenarnya menginginkan eksekusi bisa dilakukan secepatnya.
"Kalian jangan menanggapi kita mengundur. Kita inginnya cepat, tapi kan (ada) prosedurnya. Kan ini bukan perkara biasa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ritonga, pencabutan PK saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada pada Senin, 24 Maret 2008, lalu sepenuhnya hak pengacara Amrozi. Kejaksaan akan menerima hasil persidangan itu dari MA.
"Persidangan itu sudah dicatat hakim, sudah dilaksanakan. Persidangan sudah dinyatakan ditutup tinggal disampaikan ke MA. Nah kita terima hasilnya," pungkas Ritonga.
(irw/mly)










































