Jampidum: Kita Inginnya Cepat Eksekusi Amrozi Cs

Jampidum: Kita Inginnya Cepat Eksekusi Amrozi Cs

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2008 10:30 WIB
Jakarta - Pengacara terpidana mati bom Bali I, Amrozi Cs, mencabut Peninjauan Kembali (PK) kedua mereka. Selanjutnya, mereka meminta kliennya memohon PK sendiri ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum itu membuat eksekusi Amrozi cs semakin tidak pasti. Kejagung sebenarnya menginginkan eksekusi bisa dilakukan secepatnya.

"Kalian jangan menanggapi kita mengundur. Kita inginnya cepat, tapi kan (ada) prosedurnya. Kan ini bukan perkara biasa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga mengatakan, bagaimana pun juga upaya hukum yang ditempuh pihak Amrozi cs harus dihormati. Seandainya belakangan ada kesan mereka mempermainkan hukum, Kejagung akan mengambil sikap tegas.

Menurut Ritonga, pencabutan PK saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada pada Senin, 24 Maret 2008, lalu sepenuhnya hak pengacara Amrozi. Kejaksaan akan menerima hasil persidangan itu dari MA.

"Persidangan itu sudah dicatat hakim, sudah dilaksanakan. Persidangan sudah dinyatakan ditutup tinggal disampaikan ke MA. Nah kita terima hasilnya," pungkas Ritonga.
(irw/mly)


Berita Terkait