"Sebagai tersangka. Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa kali. Tapi waktu itu sebagai saksi (tersangka lain). Hari ini diperiksa sebagai tersangka yang kedua kalinya," kata kuasa hukum Burhanuddin, M Assegaf.
Hal itu dikatakannya di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu agendanya. Dan saya tidak ada surat panggilan untuk di konfrontir. Panggilannya sebagai tersangka," jawab Assegaf.
Padahal, menurut Assegaf, untuk mengkronfrontir keduanya, tidak diperlukan surat pemanggilan untuk dikonfrontir. "Bisa saja pada saat pemeriksaan keduanya dipertemukan, kemudian dikonfrontir," imbuhnya.
(ana/mly)










































