Burhanuddin Belum Ditahan Karena Permintaan

Burhanuddin Belum Ditahan Karena Permintaan

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2008 10:17 WIB
Jakarta - Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak sudah ditahan KPK. Hanya Gubernur BI Burhanuddin Abdullah saja yang belum ditahan. Hal ini disebabkan adanya permintaan agar Burhanuddin tidak ditahan.

"Kita (sudah) ajukan pada kesempatan pertama itu adalah agar KPK tidak melakukan penahanan dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan," kata kuasa hukum Burhanuddin, M Assegaf, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2008).

Menurut pengacara gaek tersebut, penahanan harus ada kepentingannya, semisalnya tidak kooperatif. Sementara kliennya hingga saat ini sangat kooperatif dengan penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ditahan atau tidak yang bisa menjawab hanya KPK. Kami dari kuasa hukum berharap Pak Burhan tidak ditahan," imbuh Assegaf.
(ana/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads