"Kita (sudah) ajukan pada kesempatan pertama itu adalah agar KPK tidak melakukan penahanan dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan," kata kuasa hukum Burhanuddin, M Assegaf, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2008).
Menurut pengacara gaek tersebut, penahanan harus ada kepentingannya, semisalnya tidak kooperatif. Sementara kliennya hingga saat ini sangat kooperatif dengan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ana/mly)











































