“Rencananya, tim akan menyerahkan secara resmi kepada KPK Jumat pagi,” ujar Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD Marwan Batubara dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis 27 Maret 2008.
Marwan menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mayoritas kasus terjadi di Papua,” kata dia.
Kasus di Papua itu adalah kasus penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen, sebesar Rp 11 miliar, kasus penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen sebesar Rp 9,2 miliar. Kemudian kasus penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen sebesar Rp 50 miliar, dan kasus penyalahgunaan dana otsus di Kabupaten Tolikara sebesar Rp 28 miliar.
Sisanya adalah kasus penyimpangan pengelolaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 sebesar Rp 21,3 miliar. Kemudian penyimpangan dana Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara sebesar Rp 195 miliar, penyimpangan dana APBD tahun 2005-2007 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dengan kerugian Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan sebesar Rp 10,4 miliar. (nwk/bal)











































