"Yang jelas uang tersebut melalui Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI dan berasal dari mata anggaran Dewan Gubernur BI. Ini beda dengan kasus korupsi dana BI ke DPR dari YKPPI kemarin," kata Koordinator Brigade Pemburu Koruptor Munarman kepada detikcom, Kamis (27/3/2008).
Seperti diberitakan sebelumnya, empat LSM, yaitu Koalisi Anti Utang (KAU), Brigade Pemburu Koruptor (BPK), Central for Local Goverment Reform (Celgor), dan Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) membeberkan dugaan praktik suap yang dilakukan BI kepada anggota Komisi XI DPR dalam mata anggaran 2006-2007 ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
eksternal.
Namun laporan tersebut ditanggapi dingin oleh Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah. Bahkan, mengaku laporan itu bukan urusan penting dan harus dibuktikan kebenarannya secara transparan. Ketua DPR Agung Laksono pun mengatakan hal dengan meminta data-data tersebut.
"Memang itu bukti yang kita terima merupakan laporan keuangan dari BI, jadi orang DPR memang tidak punya data itu," jelas Munarman.
Menurut mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, dari data dan fakta yang diperolehnya, dana tersebut diberikan secara langsung kepada perorangan atau langsung ke anggota DPR, maupun melalui sekretariat Komisi XI.
"Kita minta KPK untuk mengusut laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Badan Kehormatan (BK) DPR mesti melakukan investigasi terhadap anggotanya," tandasnya.
Karena, lanjut Munarman, tindakan suap merupakan tindakan yang tidak terhormat, apalagi dana itu melalui Humas BI. "BK harus mengembalikan kehormatan itu agar tidak diserang lagi, ini harus diusut. Kalau memang hal tersebut biaya yang legal, kenapa DPR dianggap dan diberi uang melalui direktorat tersebut, apakah DPR dianggap sebagai msyarakat yang harus dibina? Atau sebagai humas atau bagian dari pemerintah?," tegasnya lagi.
(zal/bal)










































