Muhaimin Bisa Dicopot dari Kursi Wakil Ketua DPR

Muhaimin Bisa Dicopot dari Kursi Wakil Ketua DPR

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2008 20:16 WIB
Jakarta - Muhaimin Iskandar yang menolak mundur dari Ketua Umum DPP PKB bisa dikenai sanksi dan diberhentikan sebagai ketua umum. Selain bisa diberhentikan sebagai ketua umum partai, Muhaimin juga bisa dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPR.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Syuro PKB Arifin Junaidi ketika dihubungi detikcom, Kamis (27/3/2008).

"Itu lain soal. Bisa tetap sebagai pimpinan (DPR), bisa diusulkan untuk diganti," ujar Arifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil musyawarah luar biasa (MLB) di Yogyakarta, lanjutnya, yang bisa menjadi pimpinan DPR adalah ketua, bukan ketua umum. "Artinya jabatan wakil ketua DPR tidak harus diduduki ketua umum," kata dia.

Arifin juga menegaskan Muhaimin bisa diberhentikan sebagai ketum sesuai dengan AD/ART PKB pasal 40, ketua umum bisa diberhentikan melalui MLB, yang diajukan separuh lebih dari jumlah cabang yang ada yang berasal dari separuh wilayah yang ada.

"Dalam hal tidak ada usulan, DPP bisa memutuskan MLB untuk memberhentikan tetap ketum dan mengisi lowongan jabatan ketua umum tanpa meminta persetujuan wilayah," pungkas Arifin. (nwk/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads