Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Syuro PKB Arifin Junaidi ketika dihubungi detikcom, Kamis (27/3/2008).
"Itu lain soal. Bisa tetap sebagai pimpinan (DPR), bisa diusulkan untuk diganti," ujar Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin juga menegaskan Muhaimin bisa diberhentikan sebagai ketum sesuai dengan AD/ART PKB pasal 40, ketua umum bisa diberhentikan melalui MLB, yang diajukan separuh lebih dari jumlah cabang yang ada yang berasal dari separuh wilayah yang ada.
"Dalam hal tidak ada usulan, DPP bisa memutuskan MLB untuk memberhentikan tetap ketum dan mengisi lowongan jabatan ketua umum tanpa meminta persetujuan wilayah," pungkas Arifin. (nwk/bal)











































