"Itu haknya Pak Muhaimin," ujar Ketua Dewan Syuro DPP PKB Arifin Junaidi menanggapi penolakan mundur Muhaimin.
Hal tersebut disampaikan dia saat dihubungi kepada detikcom, Kamis (27/3/2008). Arifin mengatakan dirinya belum tahu kalau Muhaimin menolak mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika menolak untuk mundur, lanjutnya, maka menurut AD/ART PKB pasal 22 Muhaimin bisa diberhentikan sebagai ketua umum. Menurutnya, Ketua Umum bisa diganti karena 3 alasan yaitu meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan
"Dalam hal seseorang pengurus tidak bersedia mundur, maka diberhentikan," kata Arifin.
Apakah ada kemungkinan diberikan sanksi? "Kemungkinan itu ada saja," ujar Arifin.
Namun dia enggan menjelaskan apa saja kemungkinan sanksinya, karena akan
dimusyawarahkan dulu dengan DPP PKB. (nwk/bal)











































