"Tahun ini kita akan melakukan peningkatan harga air tanah untuk menghindari banyaknya pelanggaran," kata Kadis Pertambangan Peni Susanti, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2008).
Mengenai kajian tarif air tanah, telah dilakukan. Namun masih perlu penyesuaian. Menurut Peni, tarif air tanah belum pernah dinaikkan, padahal Perusahaan Air Minum (PAM) telah mengalami kenaikan hingga 6 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Air tanah di Jakarta, kata Peni, lebih banyak digunakan oleh gedung pengelola kantor. Mereka telah melanggar Perda 11/1998 yang mengatur tentang pembatasan setiap daerah yang menggunakan PAM tidak diperbolehkan menggunakan air tanah.
"Kita batasi 1 meter satu titik sumur bor 100 meter persegi. Tapi banyak yang melanggar," ujar Peni.
Temuan terakhir menyebut di tahun 2007, terdapat 100 bangunan gedung perusahaan yang melakukan pelanggaran. Saat ini penerapan sanksi lebih memprioritaskan pada gedung bertingkat. Mereka yang melanggar dikenai sanksi mulai dari penyegelan hingga denda.
"Setelah disegel tentu ada denda sesuai jumlah air tanah yang diambil," ujar dia.
Peni menambahkan, pengawasan terhadap pelaku pelanggaran sangat sulit karena terkendala SDM. Untuk itu, Peni meminta masyarakat untuk proaktif. "Jadi kalau ada yang kedapatan lakukan pelanggaran bisa lapor Dinas pertambangan," tandasnya. (ptr/nvt)











































