"Tidak ada masalah, kan kita mengajukan mereka dengan persetujuan Pak Ketua," kata Wakil Ketua MA bidang nonyudisial Harifin A Tumpa.
Hal ini disampaikan Harifin usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pokoknya gampang deh," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan Komisi Yudisial (KY) sebaiknya hanya mensyaratkan hal itu pada calon hakim nonkarir.
"Itu sama saja jeruk makan jeruk kan sudah diajukan oleh MA," kata Trimedya.
Trimedya mengusulkan agar komposisi hakim agung yang dicalonkan KY tidak banyak dari hakim nonkarir.
"Jika komposisi seimbang, kami khawatir hakim agung nanti menjadi profesi politik. Gue males di DPR, jadi hakim agung saja," cetus politisi PDIP.
(aan/nrl)










































