Pencopotan Cak Imin Langgar AD/ART

Pencopotan Cak Imin Langgar AD/ART

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2008 17:24 WIB
Jakarta - Proses pencopotan Muhaimin Iskandar selaku ketua dewan tanfidz DPP PKB, melanggar AD/ART partai. Seorang pengurus dapat dilengserkan dari kepengurusan hanya karena menderita sakit, meninggal dunia, atau berhalangan tetap.

Hal ini disampaikan mantan Sekjen PKB Lukman Edy menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2008).

"Alasan lain tidak diatur dalam AD/ART," tegas Lukman yang menjabat Menteri Negara Percepatan Pembangunan Deaerah Tertinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga membantah tudingan Gus Dur bersama Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar dirinya menggalang kekuatan menggelar muktamar luar biasa (MLB) PKB. Semenjak dipecat dari DPP PKB, hubungannya dengan Cak Imin sebatas masalah dinas serta silaturahmi antara senior dengan yunior.

"Kalau komunikasi dengan Muhaimin, dia senior saya jadi sering konsultasi. Dia juga wakil ketua DPR dan menyebabkan saya juga sering berkonsultasi. Itu dibelok-belokan oleh orang yang melihat saya datang ke DPR ngomong partai," kata Lukman.

Menyikapi perpecahan internal PKB yang terus berlangsung padahal Pemilu 2009 kian mendekat, Lukman menyarankan ditempuh mekanisme tabayun. Cak Imin sebaiknya segera menemui Gus Dur untuk memintakan klarifikasi atas isu-isu yang beredar menjelang pencopotannya.

"Yang jelas ini (ide pencopotan) bukan dari Gus Dur. Faktanya memang yang mendorong Yenny dan kawan-kawan. Makanya harus tabayun dulu, Muhaimin ketemu Gus Dur," ujar dia. (lh/mly)


Berita Terkait