Keputusan pemerintah ini disampaikan oleh Mendagri Mardiyanto setelah melaporkannya pada Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/3/2008).
"Depdagri menyerahkan pada DPRD Maluku Utara untuk mengajukan salah satu pasangan calon gubernur dan wagub setelah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hukum yang diberikan MA juga dinilai tidak dapat memberikan landasan hukum untuk mengambil jalan keluar. Sehingga baik pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba dan Abdul Gafur-AR Fabanyo sejauh ini sama-sama dinilai masih punya kelemahan hukum.
"Anehnya dua pasangan ini pernah 4 kali diajukan ke pemerintah untuk ditetapkan. Dua kali sebelum penghitungan suara ulang, dan dua kali setelah penghitungan ulang. Semua diajukan oleh DPRD yang sama, ini unik," sambung mendagri.
Lebih lanjut Mardiyanto menegaskan, keputusan ini menunjukkan pemerintah tidak berpihak pada pasangan calon manapun. Keputusan ini juga mencerminkan penghargaan pada DPRD selaku representasi warga Malut.
"Dengan demikian langkah ini akan kami lanjutkan. Sore nanti kami akan bertemu muspida dan pimpinan DPRD untuk persiapan pelaksanaan pleno tersebut," pungkasnya. (lh/nvt)











































