Priyo Disemprot Hakim

Priyo Disemprot Hakim

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2008 15:09 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR RI, Noor Adenan Razak, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar setelah menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Lalu apa di DPR dibolehkan menerima uang dari instansi yang membahas anggaran?

"Teorinya tidak boleh," jawab Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2008).

"Lalu kalau praktiknya apa boleh?" tanya salah satu hakim anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh juga," ujar anggota dewan ini.

"Tapi, pernah ada nggak?" tanya hakim.

"Ha..ha..ha.. Saya tidak tahu Pak Hakim. Bagus sekali pertanyaan hakim," imbuh pria berkacamata ini.

Mendengar pernyataan Priyo, hakim ketua Moefri memperingati Priyo.

"Saudara saksi mohon tidak mengomentari," pinta Moefri.

"Oh, maaf Pak Hakim," jawab Priyo.

Dalam sidang ini Priyo banyak menjawab tidak tahu. Contohnya saja saat ditanya mengenai kapan dilakukan pembahasan ABT di Komisi VIII.

"Saya tidak mengingat persis. Saya sebagai anggota tentu membahas tapi nggak ingat persis mengenai ABT 2004 apa bersama dengan ABT lain," imbuh dia.

Sementara usai sidang Priyo menjelaskan, dirinya memang tidak ingat soal pembahasan ABT Bapeten.

"Saya nggak ingat betul. Kala itu saya kan konsentrasi Pilpres sehingga saya tidak mau tahu," ujar dia.

Selain itu, Priyo mengatakan dirinya resmi bergabung dengan Komisi II sejak 14 Desember 2004. Namun dia sudah pindah sejak Agustus 2004. "Saya tidak ingat karena saya sudah pindah ke komisi lain," kata dia.

Kode Etik

Dalam kode etik di DPR ada yang menjelaskan pelarangan menggunakan jabatan.

"Ada di kode etik anggota dilarang untuk menggunakan jabatan untuk kepentingan sendiri, kroni, famili, dan seterusnya," pungkas dia.

Noor Adenan bersama para anggota Panitia Anggaran DPR RI
membahas usulan ABT sejumlah Lembaga Non Departemen tahun 2004, diantaranya adalah ABT yang diajukan oleh Bapeten.

Noor Adenan yang merupakan anggota Panitia Anggaran pada Komisi VIII DPR RI diduga menyetujui dan tidak merubah pengajuan alokasi Anggaran Biaya Tambahan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tahun 2004.
(mly/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads