Puluhan Calon TKI Tertipu

Puluhan Calon TKI Tertipu

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2008 14:56 WIB
Jakarta - Niat hati ingin mencari uang di negeri seberang. Apa daya, puluhan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ini gagal terbang ke Timur Tengah karena dokumennya palsu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siang iniΒ  mengagalkan pengiriman 52 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke Arab Saudi karena tidak memiliki dokumen resmi.

Para CTKI yang sebagian besar adalah wanita mengaku sangat kaget dan tidak menyangka jika dokumennya tidak resmi. Padahal, sebagian dari mereka sudah membayar jutaan bahkan belasan juta rupiah untuk bisa bekerja ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang korban, Abdul Rohim (22) asal Jawa Tengah mengaku sudah membayar Rp 9 juta kepada perusahaan. "Saya diharuskan mambayar Rp 13 juta, dan Rp 9 juta di antaranya sudah saya setorkan. Sementara sisanya dicicil dari gaji dua bulan pertama selama bekerja disama," katanya usai diperiksa polisi di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2008).

Nasib serupa juga dialami Sri (20). Dia mengaku sudah membayar Rp 6 juta untuk biaya pemberangkatan dan dijanjikan semua dokumen diurus perusahaan.

"Saya tertarik untuk menjadi TKI karena dijanjikan imbalan besar. Selanjutnya, kami diwajibkan membayar biaya pemberangkatan dengan cicilan gaji kami di sana," tuturnya.

Menurut Kasat Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi, 52 CTKI itu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta saat ingin diberangkatkan ke Arab Saudi.

Dari hasil pemeriksaan, CTKI yang sebagian besar adalah wanita ini tidak memiliki dokumen resmi. "Mereka tidak memiliki ijin resmi menjadi TKI ke luar negeri," ujar AKBP Dachi.

Polisi hingga kini sudah memeriksa dua perusahaan yakni PT Bharata Putra Mandiri dan PT Avida Alfia Duta selaku penyalur CTKI yang berlokasi di Jakarta Timur. "Kami juga sudah membawa dan memeriksa 52 CTKI itu ke Polda. Selanjutnya puluhan CTKI ini dititipkan ke panti sosial di kawasan Ciracas, Jakarta Timur," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan adanya tanda tangan resmi dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) yang membolehkan mereka berangkat ke Arab Saudi. Sementara dokumen lainnya seperti visa, paspor, dan surat pembekalan akhir dari perusahaan tidak ada.

"Ada kejanggalan di dalam dokumen tersebut, karena itu kami akan memanggil pihak Depnaker," tuturnya.

Menurut dia, selama 2008, pihaknya berhasil menggagalkan sembilan kasus pengiriman CTKI ke luar negeri, sedangkan pada 2007 ada 18 kasus. "Kami berjanji akan terus membongkar kasus-kasus seperti ini," pungkas Dachi.
(asp/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads