Dengan menggunakan jaket coklat tua, dia duduk di hadapan majelis hakim yang diketuai Moefri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2008).
Priyo mengaku ini panggilan kedua. Pada panggilan pertama dirinya tak bisa hadir karena sedang berkunjung ke Kuala Lumpur. ย Priyo sudah mengirimkan surat pemberitahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo dihadirkan untuk memberikan keterangannya sebagai saksii dalam kasus korupsi Bapeten dengan terdakwa Noor Adenan Razak
Mantan anggota DPR RI, Noor Adenan Razak, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekira Rp1,5 miliar setelah menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
(mly/ana)











































