Pengusiran ini dilakukan puluhan petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2008) dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, terhadap warga yang mendiami kolong jembatan di Kali Manggarai.
Pengusiran dilakukan Pemkot Jakarta Pusat dengan dalih proyek pembersihan dan rehabiliatsi bantaran Kali Manggarai. Warga dengan terpaksa harus mengemasi barang-barangnya, seperti tempat tidur, alat masak dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udin mengatakan, dua hari lalu saat dirinya sedang minum kopi bersama rekan-rekannya di kolong jembatan ditendang dan dipukuli aparat Satpol PP. "Saya dan teman-teman diperlakukan seperti binatang saja diusir seperti ini. Padahal sebelumnya belum ada pemberiahuan," ujarnya.
"Saya mau pulang ke Sukabumi tapi nggak punya uang, kita nggak dikasih uang, kita juga nggak dikasih tempat lain untuk tinggal sementara," kata Aminah yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung belasan tahun di Jakarta ini lirih.
Sementara itu Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Agustinus Edy Kristianto menyatakan, tindakan aparat pemerintah yang melakukan pembersihan warga kolong jembatan itu harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
"Tidak sepatutnya warga mendapatkan perlakuan yang kasar dan tidak manusiawi dari aparat yang seharusnya melindungi mereka," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Agustinus, fenomena pengusuran warga selama ini menunjukan, pemerintah tidak maksimal dalam upaya memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, terutama hak atas perumahan dan tempat tinggal.
Siapa pun warga negara, kata dia, entah berprofesi sebagai pengemis, pemulung maupun pengamen jalanan seharusnya juga disiapkan tempat sebagai penampungan untuk tempat tinggal sementara.
"Jangan hanya bisa menggusur, tapi pemerintah mesti berbuat sekuat tenaga dan berpihak kepada rakyat kecil yang membutuhkan pemukiman dan tempat tinggal. Harus ada kebijakan pro rakyat terkait kasus ini," ujarnya.
Bila memang benar terjadi tindakan penganiayaan dalam penggusuran itu, menurut Agustinus, harus diselesaikan melalui jalur hukum.
(zal/nvt)











































