'US$ 105,7 Juta dan Rp 46 Miliar Kan Banyak'

Banding Yayasan Supersemar

'US$ 105,7 Juta dan Rp 46 Miliar Kan Banyak'

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2008 13:56 WIB
Jakarta - Yayasan Supersemar menyatakan banding atas putusan hakim yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi sebesar US$ 105,7 juta dan Rp 46 miliar. Mereka menilai perhitungan ganti rugi tidak jelas dasarnya.

"Kami menyatakan banding karena kami tidak sependapat. Bagaimana mau mengembalikan sejumlah uang yang dasarnya tidak ada perhitungannya, ke pihak yang menurut kami bukan pihak (pemerintah)," kata kuasa hukum Yayasan Supersemar Juan Felix Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (27/3/2008).

Pemerintah dinilai tidak dapat menggugat rakyatnya sendiri. Apalagi dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah melawan hukum itu dibuat untuk masyarakat menggugat pemerintah atau antarmasyarakat. Jadi bukan pemerintah menggugat masyarakat," kata Juan.

Terkait putusan hakim yang membebaskan Soeharto dari segala tuntutan hukum, Juan puas. Hal itu sesuai dengan harapannya. Namun dia menilai putusan hakim cukup berpihak padanya.

"Kalau kita lihat, prosentase putusan itu kan memang lebih banyak berpihak pada kami. Tapi tergugat II (Yayasan Supersemar) kan dihukum US$ 105,7 juta dan Rp 46 miliar, kan banyak itu. Jadi ya kita banding," tegasnya.
(ana/nvt)


Berita Terkait