Uang ganti rugi yang dibebankan kepada Yayasan Supersemar sesungguhnya hanya 25% dari total gugatan, yakni US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Sebab, hakim tidak mengetahui secara rinci dari mana saja sumber kekayaan yayasan milik Soeharto itu.
"Majelis hakim berpendapat, dana US$ 420 juta dan Rp 185 miliar yang dimiliki Yayasan Supersemar jelas bukan semuanya uang dari pemerintah. Dan sebagian besar telah digunakan untuk bantuan beasiswa," kata Hakim Anggota Aswan Nurcahyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (27/3/2008).
Hakim meminta uang tersebut disalurkan sebagai beasiswa bagi pelajar dan mahaiswa yang kurang mampu. "Karena masih banyak rakyat Indonesia yang memerlukan," imbuh Aswan.
Gugatan kepada Yayasan Supersemar dilayangkan pemerintah karena Soeharto dan Yayasan Supersemar dinilai telah menyalahgunakan dana beasiswa Supersemar. Dana yang berasal dari sisa laba bersih bank-bank milik pemerintah seharusnya disalurkan sebagai beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu.
Namun, dana itu justru dialirkan ke sejumlah perusahaan milik Soeharto dan kroni-kroninya. Antara lain PT Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, PT Esssam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Pemerintah melalui jaksa pengacara negara menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar senilai US$ 420 juta dan Rp 185 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 triliun.
Sepeninggal Soeharto, kedudukan mantan penguasa Orde Baru itu dalam perkara ini digantikan oleh lima orang anaknya selaku ahli waris. Yaitu Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati, dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Sementara sang Pangeran Cendana, Hutomo Mandala Putra enggan meneken surat kuasa. (ana/nvt)











































