"Dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 45 soal kewenangan Polri tidak disebut polisi sebagai satu-satunya penyidik," kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.
Hal tersebut diutarakannya dalam sidang pembacaan putusan uji materi terhadap pasal 30 ayat 1 huruf d UU No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (27/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hyakim berpendapat, untuk menyatakan pasal a quo bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 masih diperlukan pengkajian
yang mendalam. Hal ini disebabkan pasal tersebut hanya merupakan pintu masuk sehingga konstitusionalitasnya tergantung pada UU tersendiri yang memberikan kewenangan penyidikan itu.
Jika pasal a quo dicabut MK, bukan lalu UU lain yang memberikan kewenangan jaksa untuk menyidik juga tidak mempunyai hukum mengikat. Sebab putusan tersebut tidak menyebabkan kewenangan kejaksaan untuk menyidik yang diberikan UU lain, dengan sendirinya batal.
"Karena penghapusan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan harus ditetapkan secara khusus dalam UU atau dalam putusan mahkamah," kata hakim anggota HAS Natabaya. (/nvt)











































