Imron mengaku cek itu diterima dari Vonnie, bukan atas nama PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) yang dipimpin Vonnie.
"Dari Bu Vonnie ada, bukan dari MDI. Itu pada Oktober 2004, waktu itu saya sudah di Dinas Pertambangan," kata Imron dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu Vonnie ingin ketemu saya dan meminta saya datang ke Hotel Sahid. Bu Vonnie serahkan kepada saya dua lembar cek dalam amplop," ujar dia.
Dalam pertemuan itu, Vonnie hanya mengatakan bahwa cek itu untuk dirinya.
"Saya juga bingung, saya nggak pernah ngomong apa-apa sama beliau," ujar dia.
Imron mengaku, dirinya sudah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada penyidik KPK saat pemeriksaan.
Buat SPKS
Imron mengatakan, SPKS itu dibuat atas perintah Bupati Kukar Syaukani HR. Arahan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri Vonnie.
"Dalam pertemuan saya diperkenalkan Bupati dengan Bu Vonnie yang akan melaksanakan FS. Bupati katakan tolong dibantu dan diback up," urai dia.
"Ini perintah lisan dari Bupati waktu pertemuan dengan Bu Vonnie," tegas dia.
15 hari setelah pertemuan, Imron berkoordinasi dengan Kepala Bapeda Bahruddin Noor. Dia menanyakan cara pembuatan SPKS karena dirinya tidak berpengalaman.
"Pada saat pertemuan itu saya diperintahkan membuat SPKS. Saya koordinasi dengan Bahruddin sebelum membuat SPKS, dan beliay memberi arahan karena saya tidak pernah membuat SPKS," ujar dia.
Sementara Vonnie membantah pernyataan Imron. Menurutnya dia tidak pernah menghubungi Imron dan memintanya ke Hotel Sahid. Menurutnya Imron lah yang menghubungi Vonnie dan saat itu bukan di Hotel Sahid, melainkan di Hotel Hilton.
(mly/ana)











































