MK: Uji Rangkap Kewenangan Jaksa Tidak Dapat Diterima

MK: Uji Rangkap Kewenangan Jaksa Tidak Dapat Diterima

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2008 12:19 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima pengujian kewenangan ganda jaksa. Para pemohon tidak dapat memenuhi syarat legal standing berperkara di MK.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, niet ontvankelijk," kata Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang pembacaan putusan uji materi terhadap pasal 30 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 tentang kewenangan ganda jaksa (penyidik sekaligus penuntut) di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (27/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim berpendapat kerugian yang dialami para pemohon, seperti bisnis yang berantakan dan malu tak terhingga, bukan kerugian hak konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Lagipula pemohon I bukanlah pihak yang bersentuhan langsung dengan UU yang dimaksud.

"Meskipun mungkin benar Pemohon I menderita kerugian sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo, namun kerugian demikian bukanlah kerugian hak konstitusional yang dimaksud oleh Pasal 51 Ayat (1) UU MK," kata Hakim Anggota HAS Natabaya.

Pemohon I adalah A Nuraini, sedangkan pemohon II adalah sang suami Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja yang kini menjalani terpidana kasus ASABRI di PN Jakarta Timur. Polri sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaaan penggelapan atau penipuan uang PT ASABRI atas nama Subarda. Namun sejak 6 Agustus 2007 Kejaksaan Agung memanggil, memeriksa, dan menyidik ulang Subarda sebagai tersangka kasus tipikor dalam penyalahgunaan dana PT ASABRI.

"Tanggung jawab pidana tersebut tidak dapat diperluas menjadi tanggung jawab pemohon I, kecuali jika pemohon I secara individual turut serta melakukan atau membantu perbuatan pidana yang disangkakan terhadap pemohon II," ujar Natabaya.

Lebih lanjut, untuk Subarda, majelis hakim berpendapat jika Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan dicabut maka kerugian konstitusional pemohon II masih tetap terjadi. Kejaksaan dapat melakukan penyidikan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor.

"Dengan demikian, salah satu syarat kerugian hak konstitusional , yaitu ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi, tidak terpenuhi. Sehingga pemohon II tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo," jelas Natabaya.
(gah/ana)


Berita Terkait