2 Jalan Cak Imin Selanjutnya: Proses Hukum atau Partai Baru

2 Jalan Cak Imin Selanjutnya: Proses Hukum atau Partai Baru

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2008 12:18 WIB
Jakarta - Konflik internal PKB mencuat lagi dengan dicopotnya Muhaimin Iskandar dari kursi ketua umum. Selanjutnya, ada 2 jalan yang bisa ditempuh Cak Imin agar tetap eksis, yaitu memproses hukum atau membentuk partai baru.

"Kalau Cak Imin mau melawan ya memakai jalur hukum. Berarti mengajukan sengketa hukum," kata Direktur Indo Barometer Indonesia M Qodari. Hal itu disampaikan dia dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/3/2008).

Namun, lanjut dia, kalau sudah beda pendapat sebaiknya membuat partai sendiri. Meski memang, partai lama jelas berbeda dengan partai baru. Sebab biasanya lebih eksis adalah partai lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa yang menguasai PKB tentu lebih menguntungkan. Jadi wajar jika kemudian terjadi saling klaim atas partai," sambung Qodari. (nvt/ana)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini