Dalam SPKS itu selain Kepala Dishub dan Bupati, Vonnie pun ikut menandatangani.
"Itu (PT MDI) ditunjuk langsung. Yang menunjuk langsung pertama dari Bupati melalui Dinas Perhubungan," kata mantan Pimpro Bahruddin Noor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bahruddin, SPKS itu dari Kepala Dinas Perhubungan M Imron dan disetujui Bupati. SPKS ini menunjuk Vonnie sebagai pelaksana kegiatan FS.
"Waktu itu pimpronya tidak ada. Pimpro definitif baru 30 Desember 2003 pada akhir tahun anggaran. Saya ditunjuk sebagai pimpro sementara pada Oktober 2003," ujar dia.
Bahruddin mengatakan, memang PT MDI dua kali mengajukan penawaran untuk proyek ini. Yakni pada April dan Oktober 2003. Hanya PT MDI satu-satunya yang mengajukan penawaran, proyek ini pun tak diumumkan ke publik.
"Penawaran pertama pada April ditujukan Bupati. Itu penawaran secara global untuk bisa ikut. Penawaran kedua pada Oktober 2003 atas permintaan panitia lelang," urai Bahruddin.
Dalam surat penawaran itu, lanjut Bahruddin, tercantum harga yang ditawarkan. Dan pada penawaran kedua PT MDI melengkapkan dokumen-dokumen yang diminta panitia lelang.
Bahruddin mengaku dalam dokumen yang dilihatnya memang PT MDI dari akta pendirian berdiri 1 bulan sebelum kontrak. Selain itu MDI tidak mempunyai kualifikasi dan sertifikasi untuk FS.
Rekomendasi
Bahruddin menjelaskan dirinya dan Sekda menandatangani surat rekomendasi untuk menerima penawaran PT MDI dalam rangka penganggaran. Rekomendasi ini dibuat berdasarkan disposisi dari Sekda yang meminta ketua Bapeda, yang juga merupakan dirinya, untuk membuat telaahan.
"Telaahan untuk merekomendasi pekerjaan MDI bisa diterima dan dianggarkan," imbuh dia.
Saat ditanya apakah Bahruddin m pernah menerima sesuatu berupa imbalan dalam proyek ini, dirinya mengaku lupa.
"Saya tidak ingat pernah dapat apa-apa," pungkas dia.
(mly/ana)











































