Pencabutan permohonan banding itu tak lepas dari kesepakatan damai kedua belah pihak. Perdamaian dilakukan pada Rabu 19 Maret 2008 tanpa melibatkan pengadilan atau jaksa pengacara negara.
"Sudah dilakukan perdamaian dengan para pihak. Sehingga banding tidak akan diteruskan," ujar kuasa hukum Bulog Asfifudin saat dihubungi detikcom, Kamis (27/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama dikemukakan kuasa hukum Tommy, Elza Syarief. Dia menegaskan, Tommy tidak pernah terlibat dalam ruislag antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Tommy pun tidak pernah berniat mau merugikan orang lain.
"Dengan itikad baik mereka (Bulog) menyatakan tidak banding, kita anggap itu selesai. Sehingga dana Mas Tommy di Guernsey bisa diupayakan cair," tutur Elza.
Tommy merelakan Rp 5 miliar yang seharusnya dibayarkan Bulog? "Iya. Apalah arti Rp 5 miliar bagi Mas Tommy. Dengan begini tidak akan semena-mena lagi," tandasnya.
Tommy memang berharap banyak uangnya di BNP Paribas bisa cair. Putusan pengadilan tentang gugatan Bulog itu akan dipakai untuk memuluskan langkah itu, yakni agar pengadilan Guernsey membatalkan putusan pembekuan uang Tommy di BNP Paribas sebesar 420 miliar.
Namun jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan belum menerima pemberitahuan perdamaian tersebut. "Boleh saja mereka berdamai tanpa melibatkan pihak ketiga. Mungkin surat pemberitahuan sudah dikirim ke Jaksa Agung, tapi saya belum terima," terangnya.
Sebelumnya, Bulog menggugat PT Goro Batara Sakti karena merasa dirugikan dalam kasus ruislag Bulog dengan aset Goro. Bulog meminta ganti rugi Rp 550 miliar.
Namun PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. Hakim malah mengajukan gugatan balik pihak Tommy, sehingga Bulog harus membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 miliar. Bulog pun banding.
Tetapi banding tak diteruskan lantaran terjadi perdamaian pada keduanya. Selain tak perlu membayar Rp 5 miliar, Bulog pun akan mendapat Rp 32 miliar dari Goro sebagai biaya tunggakan sewa gudang Bulog. (nvt/nrl)











































