"Saya sudah sampaikan, KPK jangan dipaksa diberi target karena melakukan penyidikan dengan memberi target akan mengganggu. KPK tahu apa yang harus dilakukan dan KPK tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta," kata Antasari Azhar.
Hal itu dikatakannya di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tentu penahanan itu bentuk penghukuman, tidak sama," kata pria berkacamata tersebut.
Menurutnya, untuk melakukan penahanan atau penghukuman dibutuhkan bukti sebanyak-banyaknya. Pengadilanlah yang memberikan hukuman berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Mengenai laporan 4 LSM soal aliran dana BI ke Komisi XI DPR yang diserahkan ke kantor KPK Rabu kemarin, Antasari mengaku sudah meminta data-data tersebut untuk dianalisis.
"Apakah betul ada indikasi pidana. Kita akan lihat apakah dilihat kerugian negara atau tidak. Masih kita analisis," jelasnya.
(ana/nrl)