"Jadwalnya sih pukul 10.00 WIB," kata jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/3/2008).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Majelis hakim dipimpin oleh Wahjono
Gugatan ini dilayangkan pemerintah karena Soeharto dan Yayasan Supersemar dinilai telah menyalahgunakan dana beasiswa Supersemar. Dana yang berasal dari sisa laba bersih bank-bank milik pemerintah seharusnya disalurkan sebagai beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu.
Namun, dana itu justru dialirkan ke sejumlah perusahaan milik Soeharto dan kroni-kroninya. Antara lain PT Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, PT Esssam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan kelompok Usaha Kosgoro.
Pemerintah melalui jaksa pengacara negara menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar senilai US$ 420 juta dan Rp 185 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 triliun.
Sepeninggal Soeharto, kedudukan mantan penguasa Orde Baru itu dalam perkara ini digantikan oleh lima orang anaknya selaku ahli waris. Yaitu Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati, dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Sementara sang pangeran Cendana, Hutomo Mandala Putra enggan meneken surat kuasa.
(fiq/ndr)











































