"Sebagai hakim Mahkamah Konstitusi saya tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol," kata Mahfud dalam acara pelepasan dirinya di Kantor DPP PKB, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008).
Mahfud menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri pada 15 Maret 2008 yang lalu. Surat itu diajukan satu hari setelah ia terpilih menjadi hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjadi hakim MK, Mahfud menyatakan akan 'puasa' berbicara mengenai politik praktis. "Tapi kalau politik secara prinsip saya kira tidak bisa saya hindari," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Syuro Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyatakan Mahfud telah memberikan contoh bagaimana cara menegakan hukum. Menurut Gus Dur, supremasi hukum adalah syarat mutlak demokrasi.
"Saya ucapkan selamat dan mudah-mudahan selamat dalam kiprah anda nanti setelah tidak di PKB, tapi di yudikatif," katanya.
Selain Gus Dur acara pelepasan tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal DPP PKB Yeni Wahid dan Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar. (nal/ndr)











































