"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa kasus ini menjatuhkan pidana kasus ini terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (26/3/2008).
JPU menilai Zarkasi terlibat dalam aksi terorisme dengan menyetujui antara lain pengiriman bahan peledak ke Poso. Ada pun hal yang memberatkan, pria yang dijuluki Mbah ini adalah pengurus organisasi JI yang dan terlibat aksi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama mendengarkan pembacaan tuntutan, Zarkasih yang mengenakan baju muslim hijau muda dan peci tampak tenang. "Tidak ada masalah,' sambil bertgeas menuju ruang tahanan.
Dia dinilai melanggar UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dakwaan koorporasi karena aksinya dilakukan atau atas nama Jamaah Islamiyah.
Dalam waktu yang bersamaan JPU juga menuntut sejumlah terdakwa terorisme anak buah Abu Dujana Cs. Mereka dituntut dengan berbagai ancaman hukuman.
Arif Widodo dituntut 14 tahun, Arif Syaifudin alias Tsaqof alias Firdaus 14 tahun penjara, serta 3 lainnya Taufik Masduki 14 tahun, Azis Mustofa 12 tahun, dan Nur Afifudin 12 tahun penjara.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim Eddy Risdianto menunda sidang hingga 2 April 2008, dengan agenda pembacaan pledoi. (fiq/ndr)











































