Inilah Modus Dana Suap BI ke DPR

Inilah Modus Dana Suap BI ke DPR

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2008 19:09 WIB
Jakarta - Praktik suap yang dilakukan Bank Indonesia (BI) kepada DPR bermotif untuk memudahkan otoritas kebijakan yang diberlakukan oleh BI. Ada sembilan modus suap yang telah merugikan negara sekitar Rp 2.597.841.520 dan US$ 145.895.

Temuan fakta dan data itu disampaikan empat lembaga swadaya masyarakat yang konsern soal korupsi dalam jumpa persnya di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008). Keempat LSM itu adalah, Bgrigade Pemburu Koruptor (BPK), Central for Local Goverment Reform (Celgor), Koalisi Anti Utang (KAU) dan Soegeng Sarjadi Sindicate (SSS).

"Suap ini melibatkan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR dan para pejabat BI. Ini harus diusut dan ditindak, karena ini melanggar hukum dan sangat bertentangan dengan rasa keadilan," kata Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus pertama dengan dalih Bantuan Partisipasi dari BI ke DPR senilai US$ 14.000. Dalam kasus ini ada tiga kali pemberian dana kepeda anggota Komisi XI, dua kali senilai masing US$ 2.000 dan satu kali senilai US$ 10.000.

Kedua, modus melalu dana Bantuan Perjalanan anggota DPR US$ 31.000 dan Rp 474 juta. Kunjungan 22 anggota Komisi XI ke Kampung Rp 110 juta, kunjungan 25 anggota DPR senilai Rp 125 juta, kunjungan 3 anggota DPR ke NAD Rp 15 juta, kunjungan ke Semarang Rp 15 juta, bantuan perjalanan haji satu orang anggota DPR US$ 1.000, kunjungan 2 anggota DPR ke Singapura US$ 2.000, kunjungan anggota DPR (4 orang ke Tokyo, 2 orang ke Amsterdam dan 1 ke AS) senilai US$ 10.500, bantuan perjalanan dinas ke Australia, Cina sebanyak US$ 17.500 dan kunjungan dua anggota Panitia Anggaran DPR dan pejabat BI ke Tokyo Rp 209 juta.

Ketiga, modus Bantuan Hubungan Baik senilai US$ 42.395 dan Rp 78,8 juta dengan memo yang berbeda-beda . Dana ini diberikan di antaranya untuk bantuan uang bawaan tiga anggota Komisi XI DPR ke London dan Paris, serta audit Commitees in A New Era Governance di Boston AS.

Keempat, modus Bantuan Pengobatan dan Perawatan Kesehatan US$ 16.000. Kelima, modus Bantuan Kegiatan Rp 729 juta, diantaranya untuk acara silaturahmi dan buka puasa anggota Komisi XI sebanyak Rp 654 juta, silaturahmi Partai Demokrat Rp 50 juta dan bantuan korban gempa Rp 25 juta.

Keenam, modus melalui dana Bantuan Apresiasi dan Representasi Rp 520 juta, yaitu bantuan untuk 25 anggota Komisi XI dalam rangka diseminasi anggaran operasional BI Tahun 2007. Ketujuh, modus dana Bantuan Pembahasan RUU US$ 32.500 dan Rp 120 juta, yaitu pembahsasan RUU Mata Uang US$ 20.000, perjalanan studi banding ke Jepang terkait pembahasan RUU Ketentuan Umum Pajak US$ 8.000, bantuan kepada Ketua Komisi XI menghadiri Islamic Forum terkait RUU Perbankan Syariah di Jordan US$ 2.500, perjalanan dinas terkait RUU Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) US$ 2.000 dan bantuan perjalanan
ke sejumlah negera di Asia terkait RUU Perbankan Syariah Rp 120 juta.

Kedelapan, modus dana Bantuan untuk Badan Kelengkapan DPR dan Badan Kelengkapan Komisi XI DPR US$ 10.000 dan Rp 100 juta. Dana ini untuk pembayaran uang delegasi PDLN pimpinan Baleg DPR ke London dan New York sebanyak 4 orang senilai US$ 10.000, bantuan untuk Panja A Komisi XI sebanyak 20 orang senilai Rp 100 juta dan tambahan dana representasi untuk anggota Tim C Komisi XI senilai Rp 520 juta.

Terakhir modus kesembilan adalah pengeluaran dana BI untuk pertemuan stake holder eksternal Rp 55 juta. Dana ini dikucurkan bertahap masing-masing Rp 25 juta dan Rp 30 juta untuk pertemuan stake holder eksternal guna meningkatkan komunikasi dan diseminasi peran BI.

"Semua pengeluaran dana itu ada memonya. Selain merugikan keuangan negara, tapi juga menganggu proses berjalannya peraturan yang berlaku," tandas Kusfiandi.

Koalisi keempat LSM ini juga meminta agar KPK mengusut tuntas dan menindak tegas kasus suap yang dilakukan BI. "Tindakan tegas harus diberikan oleh KPK kepada pelaku dan penerima suap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. (zal/ndr)


Berita Terkait