"Keluarga ke-102 orang itu berhak menuntut ke AdamAir atau direksi yang telah melakukan kesalahan," ujar Hotman Paris Hutapea.
Hal itu disampaikan pengacara perusahaan yang berafiliasi dengan PT Bhakti Investama, PT Global Transport Services (GTS) dan PT Bright Star Perkasa (BSP), di sela-sela melaporkan pemilik AdamAir yaitu keluarga Suherman ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa jumlah tuntutan yang bisa diajukan keluarga? Hotman mengatakan kasus serupa di Inggris, maskapai harus mennganti Rp 100 miliar per penumpang.
"Coba saja kali 102 penumpang, berapa triliun coba," jelas Hotman.
KNKT menyebutkan pilot dan co-pilot Adam Air KI 574 tidak menyadari pesawat hilang kontrol dalam penerbangan Jakarta-Surabaya-Manado 1 Januari 2007. Pada saat itu mereka sedang fokus memperbaiki instrumen navigasi bernama Inertial Reference System (IRS) yang rusak. Akhirnya pesawat lepas kontrol dan menghujam ke laut.
(nik/nrl)










































