Onderdil Rusak, Keluarga Korban KI 574 Bisa Tuntut Adam Air

Onderdil Rusak, Keluarga Korban KI 574 Bisa Tuntut Adam Air

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2008 17:11 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah mengungkap penyebab kecelakaan pesawat AdamAir KI 574 yakni ada masalah pada spare part pesawat. Oleh karena itu keluarga 102 penumpang dan kru yang tewas 1 Januari 2007 bisa menuntut AdamAir untuk membayar ganti rugi.

"Keluarga ke-102 orang itu berhak menuntut ke AdamAir atau direksi yang telah melakukan kesalahan," ujar Hotman Paris Hutapea.

Hal itu disampaikan pengacara perusahaan yang berafiliasi dengan PT Bhakti Investama, PT Global Transport Services (GTS) dan PT Bright Star Perkasa (BSP), di sela-sela melaporkan pemilik AdamAir yaitu keluarga Suherman ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya sesuai laporan KNKT penyebab kecelakaan adalah onderdil pesawat yang tidak berfungsi secara seharusnya. Sedangkan penyediaan onderdil yang bermutu dan berkualitas adalah tanggung jawab direksi AdamAir.

Berapa jumlah tuntutan yang bisa diajukan keluarga? Hotman mengatakan kasus serupa di Inggris, maskapai harus mennganti Rp 100 miliar per penumpang.

"Coba saja kali 102 penumpang, berapa triliun coba," jelas Hotman.

KNKT menyebutkan pilot dan co-pilot Adam Air KI 574 tidak menyadari pesawat hilang kontrol dalam penerbangan Jakarta-Surabaya-Manado 1 Januari 2007. Pada saat itu mereka sedang fokus memperbaiki instrumen navigasi bernama Inertial Reference System (IRS) yang rusak. Akhirnya pesawat lepas kontrol dan menghujam ke laut.
(nik/nrl)


Berita Terkait