Bhakti: 4 Pendiri & 3 Direksi AdamAir Terancam Bui 20 Tahun

Bhakti: 4 Pendiri & 3 Direksi AdamAir Terancam Bui 20 Tahun

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2008 16:57 WIB
Jakarta - Gustiono Kustianto yang ditanamkan dua anak perusahaan PT Bhakti Investama ke AdamAir sebagai direktur keuangan melaporkan 4 pendiri dan 3 direksi ke Mabes Polri. Terlapor terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Pasalnya berlapis, hukumannya bisa 20 tahun," kata kuasa hukum Gustiono, Hotman Paris Hutapea.

Hal tersebut disampaikannya usai melaporkan masalah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hotman, mereka dikenai pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tak lupa UU 15 tahun 1999 tentang Penerbangan.

"Mengoperasikan pesawat dengan spare part tidak beres adalah tindakan pidana," kata Hotman.

Soal laporan keuangan AdamAir yang bermasalah, bukankah itu tanggung jawab Gustiono? Hotman menjelaskan wewenang kliennya dikebiri oleh pendiri AdamAir.

"90 Persen kewenangan diambil oleh keluarga pendiri," jelas Hotman.

Menurut Hotman, kliennya bukan berarti tidak protes atas hal itu. Tiap rapat direksi Gustiono selalu mempertanyakan masalah itu tapi tidak ada tanggapan.

Gustiono, lanjut Hotman, baru melapor ke polisi sekarang karena hasil investigasi KNKT telah keluar. "Ini buktinya bahwa ada masalah soal spare part. Ini juga akan kita jadikan bukti," kata Hotman sambil menunjukkan rilis KNKT soal investigasi pesawat AdamAir yang hilang di Majene. (gah/nrl)


Berita Terkait