"Pasalnya berlapis, hukumannya bisa 20 tahun," kata kuasa hukum Gustiono, Hotman Paris Hutapea.
Hal tersebut disampaikannya usai melaporkan masalah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengoperasikan pesawat dengan spare part tidak beres adalah tindakan pidana," kata Hotman.
Soal laporan keuangan AdamAir yang bermasalah, bukankah itu tanggung jawab Gustiono? Hotman menjelaskan wewenang kliennya dikebiri oleh pendiri AdamAir.
"90 Persen kewenangan diambil oleh keluarga pendiri," jelas Hotman.
Menurut Hotman, kliennya bukan berarti tidak protes atas hal itu. Tiap rapat direksi Gustiono selalu mempertanyakan masalah itu tapi tidak ada tanggapan.
Gustiono, lanjut Hotman, baru melapor ke polisi sekarang karena hasil investigasi KNKT telah keluar. "Ini buktinya bahwa ada masalah soal spare part. Ini juga akan kita jadikan bukti," kata Hotman sambil menunjukkan rilis KNKT soal investigasi pesawat AdamAir yang hilang di Majene. (gah/nrl)











































