"Kemungkinan benda asing masuk seperti tali rafia, batu, grass atau rumput kering dan bisa juga tikar pandan," kata Manajer Quality Control pabrik rokok Sampoerna Imron Hamzah.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang gugatan seorang perokok bernama Faisal Amri Nasution yang dilayangkan kepada PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (26/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan hal itu terjadi jika warna dan ukuran benda asing itu sama dengan warna dan ukuran tembakau.
"Kalau warna sama berarti ada kemungkinan," imbuh pria lulusan ITS ini.
Menurut Imron, untuk mencegah masuknya benda asing itu, selalu dilakukan visual checking melalui 3 teknik. Pertama, mendeteksi warna yang berbeda dengan tembakau. Kedua, pemisahan berdasarkan berat yang berbeda. Ketiga, pembebasan benda asing.
Sebelum menyampaikan keterangan di depan sidang, Imron tidak disumpah layaknya saksi dalam persidangan. Alasannya, Imron terikat hubungan kerja dengan PT HMS selaku tergugat. Sehingga keterangannya dijadikan sebagai informasi bagi hakim namun tidak harus menjadi pertimbangan.
Imron adalah karyawan Sampoerna sejak September 2000. Dia bertugas mengontrol produksi rokok yang dihasilkan mesin, termasuk rokok kretek Sampoerna A-Mild yang dikonsumsi Faisal. Dalam seminggu, kapasitas produksi Sampoerna adalah 500 juta batang
"Jadi sampai packing dilakukan oleh mesin. Orang hanya mengoperasikan mesin," ujar dia dalam sidang yang dipimpin hakim Suharto.
(nvt/nrl)











































