Faisal yang merupakan warga Kemang Pratama, Bekasi, adalah perokok aktif Sampoerna A-Mild. Dia telah mengkonsumsi rokok jenis tersebut sejak tahun 2002.
Pada 20 Desember 2004, Faisal membeli rokok Sampoerna A-Mild di Supermarket Lion Super Indo di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Saat Faisal mengisapnya, dia mendapati kejanggalan pada rokok tersebut. Dia merasakan ada yang aneh pada rasa, aroma, maupun asap sisa pembakarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama tubuhnya mengalami keanehan. Bibir dan mukanya membiru. Sekujur tubuhnya menggigil dan lemas, kepala pusing, perut mual, serta muntah-muntah. Dia pun mengalami rasa sakit di bagian dada sebelah kiri. Bahkan paru-parunya juga terasa sangat sesak sehingga sulit bernafas.
Akhirnya Faisal dilarikan ke RS Persahabatan Rawamangun. Di RS tersebut, dia menjalani pemeriksaan darah, rontgen paru-paru, dan pemeriksaan jantung. Hasilnya, Faisal diduga kuat sakit akibat mengkonsumsi rokok itu.
Dia diminta menjalani opname. Namun Faisal hanya berobat jalan dengan mengonsumsi obat yang diberikan dokter. "Kejadian yang menimpa penggugat diduga kuat sebagai akibat dari rokok produksi tergugat yang dikonsumsi penggugat. Karena terbukti rokok yang dikonsumsi penggugat mengandung cacat produksi atau defect yaitu terdapatnya benda asing yang menempel pada rokok berupa benang berbahan plastik," ujar kuasa hukum Faisal, Ahmad Baelubis dalam surat gugatannya.
Dia menilai, hal itu sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUH Perdata dan melanggar pasal 8 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak Faisal meminta HMS membayar ganti rugi moril dan materiil sebesar Rp 1,375 miliar, serta denda Rp 2 miliar. Mereka pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto menghukum Sampoerna agar menyampaikan public claim atau pemberitahuan umum pada 3 media cetak berskala nasional tentang adanya cacat produksi pada rokok kretek merek Sampoerna A-Mild.
Mereka juga meminta menghukum HMS agar menyampaikan public testimony berupa permintaan maaf pada penggugat dan masyarakat konsumen lainnya melalui 2 stasiun televisi nasional tentang adanya cacat produksi.
HMS juga diminta membayar uang paksa Rp 10 juta setiap harinya jika lalai menjalankan putusan, terhitung 7 hari sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (26/3/2008) agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi.
(nvt/mly)