Gaji Guru di Anggaran Pendidikan APBN Dinilai Trik Konstitusi

Gaji Guru di Anggaran Pendidikan APBN Dinilai Trik Konstitusi

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2008 13:21 WIB
Jakarta - Putusan MK yang memasukkan gaji guru dalam komponen anggaran pendidikan di APBN 2008 dipermasalahkan PGRI. Hal tersebut dinilai sebagai trik konstitusi.

"Ada upaya mengakali konstitusi," kata kuasa hukum PGRI Andi Muhammad Asrun usai persidangan pemeriksaan pendahuluan uji materi APBN 2008 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Rabu (26/3/2008).

Dengan masuknya komponen gaji guru maka alokasi anggaran pendidikan menjadi 18 persen. Padahal anggaran awal hanya 12 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggaran pendidikan seharusnya untuk pelaksanaan fungsi pendidikan. Bukan gaji guru," katanya.

Permasalahan ini juga ditanyakan oleh hakim anggota Laica Marzuki dalam persidangan. Ia bertanya apakah pemohon mempertanyakan putusan MK.

"Ini seolah-olah mempersoalkan putusan MK yang terakhir. Kenapa itu?" tanyanya.

"Masalah ini bukan semata-mata putusan MK. Ini seperti seolah-olah ingin memenuhi gelas. Air di gelas sudah setengah, mau dipenuhi tapi bukan dengan air," jelas Andi dalam persidangan.

Kemudian, di luar persidangan Andi kembali mempertanyakan apa yang terjadi bila gaji guru naik. "Apakah berarti nanti anggaran pendidikan juga ikut naik? Masih banyak anak didik kita sekolah di bangunan hampir rubuh. Apa bisa menghasilkan anak yang bermutu dengan itu," pungkasnya. (gah/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini