PGRI pun mengajukan uji materil UU Nomor 45/2007 tentang APBN 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya pos anggaran pendidikan, mereka pun meminta seluruh APBN bertentangan dengan UUD 1945.
"Seluruh UU tentang APBN bertentangan dengan UUD," kata kuasa hukum PGRI Andi Muhammad Asrun dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono lalu menyarankan pihak pemohon supaya memperhatikan perkembangan situasi sekarang ini. APBN, menurutnya bisa disesuaikan karena harga minyak dunia yang naik menyentuh US$ 100.
"Dengar-dengar akan ada pemotongan 15 persen pemotongan tiap pos," imbuhnya.
Sementara itu Hakim Ketua I Dewa Gede Palguna meminta agar dalam berkas perbaikan, pemohon menjelaskan kenapa APBN harus dibatalkan semua. Padahal yang dipermasalahkan hanya pos anggaran pendidikan saja.
"Harus ada rasionalisasi kenapa semuanya, bukan khusus pendidikan," pintanya.
Sesuai berita acara, Palguna memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan dan pengajuan bukti baru. Jika tidak ada perbaikan, maka berkas yang diajukan sekarang lah yang akan digunakan untuk berperkara.
Lalu kenapa APBN 2008 harus dibatalkan keseluruhan? Usai persidangan, Andi menjelaskan, tuntutannya tersebut sesuai dengan amanat MK yang telah 2 kali memutus perbaikan persentase anggaran pendidikan di APBN namun tidak ditanggapi pemerintah.
"Kalau sekali lagi putusannya diabaikan maka APBN akan dibatalkan semuanya. Akanya kita minta saja dibatalkan keseluruhan," jelas Andi. (gah/nvt)











































