Sidang yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008) tersebut dipenuhi ratusan orang.
Pendukung Mussadeq yang berjumlah sekitar 700 orang datang dengan memakai kaos hitam bertuliskan 'Front persatuan nasional'. Sedangkan Massa Front Pembela Islam (FPI) datang dengan balutan baju putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang pada Rabu ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang meringankan. Selain Said Agil, pihak Mussadeq juga menghadirkan Agus Miftah. Keduanya pernah menjadi saksi pertobatan Mussadeq di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Di kursi pengunjung bahkan sempat terdengar adu mulut antara pendukung Mussadeq dan anggota FPI. "Gue nggak takut," teriakan orang FPI tiba-tiba terdengar. Beruntung, mereka dapat segera ditenangkan.
Ketika Said Agil memberikan keterangan, suara riuh kerap terdengar dari ruang sidang. "Rekan-rekan FPI, kami harapkan mengikuti sidang dengan tenang. Tidak mungkin kami melaksanakan sidang jika Anda tidak tenang," tegur hakim ketua Zahrul Rabain.
Dalam kesaksiannya, Said Agil mengaku dia adalah salah satu saksi dari pertobatan Mussadeq. Saat bertobat, Mussadeq telah memberikan pernyataan tertulis yang ditulis sendiri.
Mussadeq juga telah mengucakapkan 2 kalimat syahadat, dan melakukan tobat nasuha. Dia pun mencabut kerasulannya dan mengimbau pengikutnya untuk kembali kepada Islam.
"Kita melihat lahir. Kalau hakikat batinya itu hanya Allah yang tahu," kata Said Agil.
Terkait ucapan Mussadeq sebelumnya bahwa dia menerima wahyu, Said Agil yakin, Mussadeq mendapat suara batin. Dan itu berbeda dengan wahyu.
Dijelaskan dia, suara batin banyak macamnya. Yang paling rendah dikenal sebagai khawatir, lantas ada pula yang disebut ilham.
"Kalau Pak Mussadeq mengaku dapat wahyu, saya tidak setuju. Tapi kalau dapat suara ghaib, saya setuju," ucap Said Agil.
"Bagaimana kalau dia mengaku sebagai rasul?" tanya hakim Zahrul Rabain.
"Itu tidak boleh," jawab Said Agil tegas.
(nvt/ana)











































