Keempat pencuri yang ditangkap yakhi Rusmadi (36), Agus Suhadi (32), Jayadi (31) dan Janakim (29). Mereka ditangkap usai mencuri 14 pot anthurium di rumah Yeti (51), warga RT 3 RW 11 nomor 18 Cirendeu, Ciputat, Tangerang, Banten pada Rabu 19 Maret 2008.
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku mengamati rumah korban pada siang hari. Rumah yang diamati tentunya rumah yang sepi dan jarang dihuni pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian anthurium itu dimasukkan ke dalam pot besar. Setelah rampung, Rusmadi langsung kabur bersama rekannya Agus Suhadi yang menunggu di luar pagar. Bruuuum.., Rusmadi langsung tancap gas dengan motor Honda Astrea bernopol B 6705 NES. Aksi maling itu lalu disusul Jayadi dan Janakim.
"Saya jual RP 500 ribu per-pot," ujar tersangka Rusmadi yang dipajang polisi di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan pria berambut lurus dan berombak ini, anthurium akan dijual ke penadah bernama Romi dan Gendut. Dari mereka berdua, Anthurium akan dijual Rp 2 juta ke pembeli.
"Lumayan buat nambah-nambah keuangan keluarga," ucap Rusmadi.
Kasat Reskrim Jakarta Selatan Kompol Iwan Kurniawan menyatakan keempat pelaku dan kedua penadah terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Iwan.
Dari keterangan pelaku, anthurium yang telah dicuri sebanyak 60 pot. Iwan berjanji akan mengejar sisa pot yang dicuri pelaku.
(nik/ana)










































