"Pemerintah harus jelaskan secara tegas tanpa bertele-tele. Kesannya kemarin pemerintah tidak ingin ungkap masa lalu, ingin menutup-nutupi," kata ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin pada detikcom, Rabu (26/3/2008).
Politisi PPP ini menambahkan, jika presiden gagal meyakinkan DPR dalam menjawab interpelasi, posisi presiden dikhawatirkan terancam. Meskipun aturan yang ada sekarang presiden tidak lagi bisa di-impeach kecuali terkena kasus pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu hak menyatakan pendapat bisa bisa berujung impeachment. Tapi sekarang tidak bisa lagi kecuali presiden terbukti menerima suap dan korupsi," papar anggota Komisi III DPR ini.
Terkait usul hak angket yang masih akan dibahas di rapat badan musyawarah DPR, Lukman menilai interpelasi dan angket bisa dilaksanakan beriringan.
"Hak angket untuk membantu pengungkapan BLBI agar obligor nakal tidak main-main. Jadi bisa bersinergi dengan interpelasi," terang dia. (yid/nrl)











































