Agar Aman, Parpol Pemilu 2004 Tetap Daftar ke Depkum HAM

Agar Aman, Parpol Pemilu 2004 Tetap Daftar ke Depkum HAM

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2008 01:21 WIB
Jakarta - KPU tengah mempelajari kemungkinan parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memperoleh kursi tidak harus mengikuti verifikasi administrasi di Depkum HAM. Agar aman, sebaiknya parpol-parpol itu tetap mendaftar ke Depkum HAM.

"Sebaiknya untuk aman, tetap saja mendaftar agar diproses oleh Depkum HAM," kata Komisi II Saefullah Maksum pada detikcom, Rabu (26/3/2008).

Menurut Politisi PKB ini, ketetapan badan hukum dari Depkum HAM tetap diperlukan meski dalam aturan peralihan Pasal 316 UU Pemilu diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam pasal tersebut parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 (memiliki tiga persen kursi di DPR, Red) dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan syarat lolos verifikasi KPU.

Saifullah mengingatkan, seluruh proses tahapan pemilu tetap harus mengacu pada UU yang ada. Hal ini sangat penting untuk menghindari timbulnya persoalan dikemudian hari.

"Semua proses harus benar dan memiliki sandaran UU yang jelas. agar tidak ada masalah nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary mengatakan, KPU masih mempelajari aturan mengenai parpol yang ikut pemilu 2004 langsung bisa diverifikasi KPU. Menurut Hafidz parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di DPR dimungkinkan dapat langsung diverifikasi faktual oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2009. (yid/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads