"Sebaiknya untuk aman, tetap saja mendaftar agar diproses oleh Depkum HAM," kata Komisi II Saefullah Maksum pada detikcom, Rabu (26/3/2008).
Menurut Politisi PKB ini, ketetapan badan hukum dari Depkum HAM tetap diperlukan meski dalam aturan peralihan Pasal 316 UU Pemilu diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saifullah mengingatkan, seluruh proses tahapan pemilu tetap harus mengacu pada UU yang ada. Hal ini sangat penting untuk menghindari timbulnya persoalan dikemudian hari.
"Semua proses harus benar dan memiliki sandaran UU yang jelas. agar tidak ada masalah nantinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary mengatakan, KPU masih mempelajari aturan mengenai parpol yang ikut pemilu 2004 langsung bisa diverifikasi KPU. Menurut Hafidz parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di DPR dimungkinkan dapat langsung diverifikasi faktual oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2009. (yid/ken)











































