"Saya kira Harley Davidson tidak bisa sewenang-wenang melanggar aturan. Perlu regulasi yang jelas supaya tidak ada penganaktirian kendaraan roda 2," kata anggota komisi V DPR Azwar Anas.
Hal itu disampaikan Azwar kepada detikcom, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau di sini ingin dibolehkan juga harus direvisi dulu undang-undangnya," kata dia.
Sementara anggota komisi V dari FPKS Abdul Hakim mengatakan moge HD tak bisa masuk jalan tol, kecuali aturannya direvisi dulu.
"Motor gede tidak bisa masuk jalan tol kecuali undang-undangnya direvisi dulu. Atau setelah ada kajian mendalam tentang hal itu dalam undang-undang, baru diperbolehkan," Abdul Hakim.
Menurut politisi PKS ini, dalam peraturan yang ada saat ini jalan tol hanya diperbolehkan bagi kendaraan roda 4 saja. Hal itu juga termuat dalam PP No 15/2005 tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1.
"Pada dasarnya, tol itu kan dibangun dengan substansi tujuan tertentu. Kalau motor gede ini memenuhi substansi tujuan tersebut, ya mungkin saja," Abdul Hakim.
Substansi yang dimaksud, lanjutnya, adalah pembangunan jalan tol untuk membantu laju pertumbuhan ekonomi dan akses yang lebih cepat atau bebas hambatan. "Jadi lihat substansinya, sesuai atau tidak. Kalau Harley sesuai substansi fungsinya ya bisa saja," katanya.
Sementara mengacu UU no 38/2004 tentang Jalan pasal 53 ayat 1, lanjutnya, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor itu harus ditetapkan oleh pemerintah. (nwk/ken)










































