Komisi V DPR: Moge Jangan Sewenang-wenang Langgar Aturan

Komisi V DPR: Moge Jangan Sewenang-wenang Langgar Aturan

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2008 18:10 WIB
Jakarta - 6 Pengendara motor gede (moge) Harley Davidson (HD) nyelonong masuk tol Jagorawi, Sabtu 22 Maret 2008. Pengendara moge HD sebaiknya tak sewenang-wenang melanggar aturan.

"Saya kira Harley Davidson tidak bisa sewenang-wenang melanggar aturan. Perlu regulasi yang jelas supaya tidak ada penganaktirian kendaraan roda 2," kata anggota komisi V DPR Azwar Anas.

Hal itu disampaikan Azwar kepada detikcom, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi FKB ini, Komisi V memang pernah menerima masukan dari komunitas HD saat revisi UU Jalan. Sedangkan mengenai motor gede yang bisa masuk jalan tol di luar negeri seperti Singapura, Malaysia dan Thailand, Azwar mengatakan sudah ada regulasi dan infrastruktur yang mendukung.

"Jadi kalau di sini ingin dibolehkan juga harus direvisi dulu undang-undangnya," kata dia.

Sementara anggota komisi V dari FPKS Abdul Hakim mengatakan moge HD tak bisa masuk jalan tol, kecuali aturannya direvisi dulu.

"Motor gede tidak bisa masuk jalan tol kecuali undang-undangnya direvisi dulu. Atau setelah ada kajian mendalam tentang hal itu dalam undang-undang, baru diperbolehkan," Abdul Hakim.

Menurut politisi PKS ini, dalam peraturan yang ada saat ini jalan tol hanya diperbolehkan bagi kendaraan roda 4 saja. Hal itu juga termuat dalam PP No 15/2005 tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1.

"Pada dasarnya, tol itu kan dibangun dengan substansi tujuan tertentu. Kalau motor gede ini memenuhi substansi tujuan tersebut, ya mungkin saja," Abdul Hakim.

Substansi yang dimaksud, lanjutnya, adalah pembangunan jalan tol untuk membantu laju pertumbuhan ekonomi dan akses yang lebih cepat atau bebas hambatan. "Jadi lihat substansinya, sesuai atau tidak. Kalau Harley sesuai substansi fungsinya ya bisa saja," katanya.

Sementara mengacu UU no 38/2004 tentang Jalan pasal 53 ayat 1, lanjutnya, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor itu harus ditetapkan oleh pemerintah. (nwk/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait