"Sebagaimana diketahui, selama ini mereka kita tindak (tilang)," kata Kaba Binkam Mabes Polri Komjen Pol Iman Haryatna saat dihubungi per telepon, Selasa (25/3/2008).
Sedang untuk motor besar milik Polri atau korps BM, menurutnya bisa memasuki tol, bukan hanya terkait pengawalan saja.
"Tapi bisa saja mendatangi TKP, patroli, mengurai arus, atau melaksanakan tugas lain," jelas jenderal bintang tiga yang membawahi seluruh unit lalu lintas di Polri ini.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yudi Sushariyanto menegaskan kalau motor Harley yang bergerak dari arah Jakarta menuju Bogor ini tidak diketahui pintu masuknya.
"Begitu dikejar oleh mobil patroli, motor-motor itu sudah tidak ada. Mungkin keluar dari pintu terdekat," jelas Yudi.
Soal kecolongan masuknya harley ke tol ini, menurutnya polisi sama sekali tidak tahu ketika motor-motor itu masuk. Dia beralasan petugas PJR tol tidak selalu berada dalam jarak 5kKm. Dan petugas patroli mengetahui soal harley itu pun melalui jalur udara.
"Kalau polisi tahu Harley itu masuk dan membiarkan, itu gila! Kita pasti antisipasi. Maling kan bisa masuk rumah karena tidak ketahuan," jelasnya.
Yudi juga menjelaskan sesuai UU 38 Tahun 2004 dan PP No 15/2005 mengatur jelas bahwa roda dua tidak diperbolehkan memasuki jalan tol. "Kecuali petugas yang melakukan kegiatan pengamanan," sambungnya.
Memang pernah ada kalangan dari motor besar yang meminta izin masuk, tetapi Polri menolaknya. Dan tahun lalu pun ada motor yang kena tilang.
"Boleh masuk tol kecuali dalam keadaan banjir. Ya misalkan saja kalau dalam mengatur lalu lintas, untuk situasi tertentu petugas kan kadang meski lampu jalan masih merah tetap meminta kendaraan bergerak," ucapnya.
Agar tidak terulang lagi peristiwa ini, Yudi meminta agar petugas tol pun lebih sigap. "Sebenarnya masuk gerbang itu kan ada satpam," tandasnya. (ndr/nvt)











































