"Beberapa hari sebelum terjadi penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK terkait kasus suap, Direktur HAM Berat pada Jampidsus pernah bertemu Komnas HAM untuk mengembalikan berkas tersebut," kata komisioner Sub Komisi Mediasi Komnas HAM Kabul Supriyadhie dalam obrolannya dengan wartawan di ruang kerjanya, di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2008).
Β
Menurut Kabul, jika Kejagung menyatakan berkas kasus hilang, maka perlu dipertanyakan kebenarannya. Hilangnya berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu, kemungkinan upaya dari kejaksaan untuk mengaburkan kasus ini.
"Bagaimana bisa hilang? Beberapa hari sebelum kasus Urip terjadi, kami melakukan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung Bundar. Dalam pertemuan itu, mereka akan menyerahkan berkas kasus itu, tapi saya tolak. Persoalannya, untuk mengembalikan berkas kan tidak semudah itu, harus melalui prosedur resmi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saat itu mereka mau menyerahkan, itu berarti berkasnya masih ada. Karena itu perlu dipertanyakan hilangnya berkas itu," ujarnya. (zal/nvt)











































