Komnas HAM Ragukan Berkas TSS di Kejagung Hilang

Komnas HAM Ragukan Berkas TSS di Kejagung Hilang

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2008 17:05 WIB
Jakarta - Berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II diragukan Kejaksaan Agung. Padahal sebelumnya, pihak kejaksaan hendak mengembalikan ke Komnas HAM.

"Beberapa hari sebelum terjadi penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK terkait kasus suap, Direktur HAM Berat pada Jampidsus pernah bertemu Komnas HAM untuk mengembalikan berkas tersebut," kata komisioner Sub Komisi Mediasi Komnas HAM Kabul Supriyadhie dalam obrolannya dengan wartawan di ruang kerjanya, di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2008).
Β 
Menurut Kabul, jika Kejagung menyatakan berkas kasus hilang, maka perlu dipertanyakan kebenarannya. Hilangnya berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu, kemungkinan upaya dari kejaksaan untuk mengaburkan kasus ini.

"Bagaimana bisa hilang? Beberapa hari sebelum kasus Urip terjadi, kami melakukan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung Bundar. Dalam pertemuan itu, mereka akan menyerahkan berkas kasus itu, tapi saya tolak. Persoalannya, untuk mengembalikan berkas kan tidak semudah itu, harus melalui prosedur resmi," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabul mengatakan, ketika itu pihak Kejagung yang menemui komisioner Komnas HAM, yaitu Johny Nelson Simanjuntak, Achmad Baso dan dirinya itu berjumlah delapan orang. Hanya saja, Kabul mengaku, tidak ingat nama-nama jaksa yang menemuinya.

"Kalau saat itu mereka mau menyerahkan, itu berarti berkasnya masih ada. Karena itu perlu dipertanyakan hilangnya berkas itu," ujarnya. (zal/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads