"Kita jelaskan ke KPK, dengan sistem nomor induk kependudukan yang tunggal, masalah KTP (kartu tanda penduduk) ganda perlahan-lahan bisa kita selesaikan. Target jangka pendek sampai dengan persiapan pemilu," ujar Mardiyanto.
Hal itu disampaikan Mardiyanto usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiyanto menambahkan NIK ini nantinya wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia. NIK ini bisa digunakan untuk berbagai kepentingan seperti membuat KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, lanjut Mardiyanto, dirinya datang ke KPK untuk membicarakan langkah-langkah preventif supaya tidak terjadi adanya indikasi korupsi.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono, menjanjikan dengan adanya NIK ini, tidak akan ada lagi KTP ganda, KTP palsu, atau SIM palsu.
Apa kedatangan Mardiyanto yang mengunjungi KPK untuk menghindari korupsi dalam pengumpulan data NIK?
"Iya betul. Ini kan sangat penting, menyangkut kepentingan publik," kata dia.
Berapa dana yang diperlukan untuk NIK tunggal? "Dari 2005 sampai 2008 untuk memproses, mengumpulkan data-data itu menghabiskan dana Rp 300 miliar," pungkas Haryono. (nwk/nrl)










































