"Syamsul Bahri Insya Allah dilantik hari Kamis," ujar Seskab Sudi Silalahi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/3008).
Syamsul Bahri diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Kamis 13 Maret 2008. Syamsul tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Gula Mini (PGM) Kigumas, Malang senilai Rp 1,9 miliar. (nik/ana)











































