"Mereka itu berubah-ubah. Dulu katanya nggak mengajukan PK. Tapi tiba-tiba ternyata PK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2008).
Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu, meski PK kedua itu dicabut, Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Amrozi dan kawan-kawan. Eksekusi masih menunggu kepastian pengajuan grasi dari Amrozi Cs.
"Dulu mereka menyatakan tidak grasi. Tapi nanti kalau ternyata grasi, ya terpaksa kita tunda dulu," ujarnya.
Nainggolan menambahkan grasi adalah hak setiap terpidana mati. Karena itu Kejaksaan tidak diperbolehkan menghalang-halangi.
Kalau tak ada kejelasan soal grasi, lantas bagaimana nasib Amrozi Cs?
"Itu yang dinyatakan Bapak Jaksa Agung, bahwa dikasih 30 hari pada saat itu (pada saat turun salinan PK pertama, tanggal 2 Januari 2008). Kalau tidak ada kepastian, berarti proses eksekusi akan jalan," pungkas Nainggolan.
Senin 24 Maret 2008 kemarin, tim pembela muslim (TPM) pengacara Amrozi Cs mencabut permohonan PK kedua dalam persidangan di PN Denpasar, Bali. Langkah tersebut diambil karena majelis hakim menolak menghadirkan terpidana. (nwk/mar)











































