Mayoritas anggota dewan tidak puas atas jawaban yang diberikan pemerintah pada sidang paripurna yang digelar pada 12 Februari 2008 lalu.
Salah seorang interpelator Abdullah Azwar Anas mengaku kecewa dengan jawaban yang diberikan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan menurut anggota FKB ini, fraksinya menilai jawaban pemerintah sama sekali tidak memadai dan tidak menunjukkan keseriusan.
Pandangan yang sama juga dikatakan oleh interpelator Andi Rahmat. Andi menilai tidak adanya ketegasan pemerintah dalam kasus BLBI.
"Saya tidak melihat pemerintah secara tegas untuk melihat kasus ini secara serius bahwa ada kekeliruan dalam kebijakan pemerintah di masa lalu," kata anggota FPKS ini.
Andi justru menilai pemerintah terlalu berlindung di balik alasan menghormati kebijakan pemerintahan masa lalu untuk tidak serius dalam menangani kasus BLBI.
"Padahal jika kebijakan itu dilakukan dengan benar, tidak akan terjadi problem politik saat ini. Karena kebijakan yang salah itu berimplikasi serius terhadap pondasi-pondasi perekonomian," ucap Andi.
Selain Andi dan Azwar, ada sekitar 10 intepelator yang berpandangan sama. Mereka antara lain Drajad Wibowo dari FPAN dan Ali Mochtar Ngabalin dari FBPD.
Bankan sebelumnya terjadi interupsi singkat karena draf jawaban pemerintah bukan atas nama Presiden SBY langsung seperti keinginan DPR.
Setelah mendengarkan pandangan dari para intepelator dan anggota dewan, Ketua DPR Agung Laksono selaku pimpinan sidang mengatakan agar pemerintah betul-betul memperhatikan substansi ketidakpuasan yang disampaikan DPR.
"Kepada pemerintah kami sampaikan agar jawaban Presiden betul-betul memperhatikan dua hal penting," katanya.
Pertama, substansi yang dapat memuaskan masyarakat dan DPR mengenai kepastian pengusutan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Kedua, subtansi prosedur supaya tidak memicu perdebatan yaitu dengan format baru jawaban atas nama Presiden langsung.
Sidang kali ini dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Boediono, Kapolri Jenderal Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menkum dan HAM Andi Mattalata, Mensesneg Hatta Rajasa dan Menko Polhukam Widodo AS.
Sidang paripurna akan dilanjutkan pada 1 April 2008 dengan agenda mendengarkan jawaban SBY atas pandangan intepelator DPR.
(nik/nrl)











































