GB dibekuk Polda Bali di tempatnya menginap di Spa Resort, Jl Laksmana, Kuta, Bali, Rabu 19 Maret pukul 19.50 Wita.
Saat dibekuk di halaman depan Spa, GB kedapatan membawa ganja seberat 18,18 gram. Barang haram itu dibungkus kertas koran yang disembunyikan di dalam tas.
Namun melakukan penggeladahan kamar tersangka, polisi kembali menemukan ganja seberat 5,2
"Tersangka membeli narkoba dari seseorang yang kini buron di Pantai Kuta seharga Rp 1,3 juta," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, di Markas Polda Bali, Jl W R Supratman, Denpasar, Selasa (25/3/2008).
GB yang baru pertama kali berlibur ke Bali ini dijerat pasal 78 ayat 1 huruf a UU No.22/1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Tersangka kini menjalani perawatan di RS Trijata, Denpasar. "Dia mengalami depresi dan penyakit maagnya kumat setelah 2 hari ditahan di rutan Polda Bali," ungkap Harmiti. (gds/djo)










































