Fahmi Idris Akui Penunjukan Langsung

Fahmi Idris Akui Penunjukan Langsung

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2008 13:34 WIB
Jakarta - Penunjukan langsung kantor akuntan publik (KAP) Johan Barus atas izin Menakertrans Fahmi Idris. Penunjukan ini berkaitan dengan pelaksaan proyek investigasi audit penarikan dan pemanfaatan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing di 46 dinas ketenagakerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu yang singkat.

"Jadi saya memberikan izin atas usulan terdakwa 1 (MSM Simanihuruk)," kata Fahmi dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2008).

Menurut pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perindustrian, penunjukkan langsung kantor konsultan Johan Barus hanya melanjutkan kebiasaan Menakertrans sebelumnya yakni Jacob Nuwawea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini program 100 hari sehingga tidak mungkin dilakukan tender seperti biasa. Selain itu akuntan publik sudah dilakukan sejak Pak Jacob. Menurut saya Pak Jacob punya penilaian positif, jadi saya lanjutkan,"

Fahmi menjelaskan proyek ini dilakukan atas surat dari BPK yang mengatakan ada dugaan penyimpangan dan memberi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Dengan surat BPK tertanggal 18 Oktober 2004 ditunjuklah Simanihuruk sebagai penanggung jawab pelaksana investigasi untuk mengaudit penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Hasil audit itu pun baru diberikan pada dirinya pada Maret 2005.Β  Dari laporan,Β  ditemukan berbagai penyimpangan.

"Berdasarkan itu saya buat surat ke KPK lebih dari 5 surat. Saya minta KPK melakukan tindakan dan kita lampirkan hasil investigasinya," pungkas dia.

Dalam kasus ini, selain mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Simanihuruk,Β  Kepala Sub Direktorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan harus duduk menjadi terdakwa. Mereka diduga telah memperkaya diri sendiri.
(mly/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads