"Jadi saya memberikan izin atas usulan terdakwa 1 (MSM Simanihuruk)," kata Fahmi dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2008).
Menurut pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perindustrian, penunjukkan langsung kantor konsultan Johan Barus hanya melanjutkan kebiasaan Menakertrans sebelumnya yakni Jacob Nuwawea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menjelaskan proyek ini dilakukan atas surat dari BPK yang mengatakan ada dugaan penyimpangan dan memberi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Dengan surat BPK tertanggal 18 Oktober 2004 ditunjuklah Simanihuruk sebagai penanggung jawab pelaksana investigasi untuk mengaudit penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Hasil audit itu pun baru diberikan pada dirinya pada Maret 2005.Β Dari laporan,Β ditemukan berbagai penyimpangan.
"Berdasarkan itu saya buat surat ke KPK lebih dari 5 surat. Saya minta KPK melakukan tindakan dan kita lampirkan hasil investigasinya," pungkas dia.
Dalam kasus ini, selain mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Simanihuruk,Β Kepala Sub Direktorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan harus duduk menjadi terdakwa. Mereka diduga telah memperkaya diri sendiri.
(mly/ana)











































