"Komisi II DPR RI menetapkan 5 nama peringkat teratas dari 15 nama calon anggota Bawaslu, sebagai anggota Bawaslu terpilih," kata Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan dalam laporannya di hadapan sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).
Kelima nama itu adalah Wahidah Suaeb, Nurhidayat, Agustiano Tio FS, Bambang Eka Cahya Widodo dan Wirdyaningsih. Kelimanya terpilih dari hasil voting oleh anggota Komisi II DPR yang dilangsungkan Kamis 20 Maret 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peserta sidang yang terhormat, apakah 5 nama calon anggota Bawaslu ini bisa kita sahkan sebagai anggota Bawaslu. Setuju?" tanya Agung yang disambut kata 'setuju' oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Agung lantas mempersilakan kelima nama yang disebut Mangindaan untuk berdiri. Selanjutnya, dia pun memperkenalkan kelima anggota Bawaslu itu di hadapan seluruh peserta sidang paripurna.
"Selanjutnya kelima nama tersebut yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna ini akan diproses lebih lanjut untuk disampaikan ke Presiden, agar segera dilantik menjadi anggota Bawaslu," kata Agung.
(fiq/nrl)











































